“Untuk mengatasi hal ini, pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan imbauan, agar pelaku segera menghentikan dan menutupnya secara mandiri, sebelum kami lakukan penegakan hukum,”katanya.
Kemudian, kegiatan illegal refinery itu selain melanggar hukum, juga berdampak pencemaran dan merusak lingkungan.
“Kegiatan ini membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,”ungkapnya.
BACA JUGA:Makna Hidangan Kue Lapis Legit Khas Imlek, Enak dan Manis
Terhadap tersangka Rusdi, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar," tutupnya.
Untuk diketahui kejadian itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 01 / I / 2024 / SPKT / SEK BBT / Res Muba / Polda Sumsel, Tgl 25 Januari 2024.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.