Wadaw, Total Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6 Miliar, Ada Pegawai yang Menerima Rp504 Juta

Selasa 16-01-2024,13:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Total pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK mencapai angka Rp6 miliar, ada pegawai yang menerima Rp504 juta. Simak berikut informasinya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan 93 pegawai KPK yang melakukan pungli itu bervariasi nominal yang mereka terima. Terbanyak ada yang meraup senilai Rp504 juta.

“Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," Ujarnya.

BACA JUGA:Luar Biasa, Demi Berangkat Sekolah Anak SD di Cilacap Nekat Merangkak Melintasi Jembatan Bambu Miring

Albertina juga menyebutkan pihaknya juga telah mentotal penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya.

Setidaknya, Albertina menyatakan pihaknya menemukan lebih dari Rp6 miliar terkait kasus tersebut. 

“Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” Ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah.

BACA JUGA:Berangkat dari Qatar, Amerika Serikat Kirim Pesawat RC-135W Diduga untuk Melawan Pasukan Yaman

Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan  93 orang pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 93 orang pegawai antirasuah itu akan berhadapan dengan majelis sidang kode etik dewan pengawas KPK pada Rabu, 17 januari 2024.

Selanjutnya, ia juga menyebutkan bahwa telah mengumpulkan bukti dari 93 orang yang menerima sejumlah uang tersebut.

“Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya” Ucapnya.

BACA JUGA:5 Tips Berhenti Merokok dengan START, Yuk Dimulai dari Sekarang

Kategori :