Wadaw, Total Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6 Miliar, Ada Pegawai yang Menerima Rp504 Juta

Selasa 16-01-2024,13:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Sementara itu, 44 orang lainnya, menurut Dewas tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Kemudian penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik.

Sebab, satu orang diketahui telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu orang lagi bukan insane komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik, Ujarnya.

Disamping itu, Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun, untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Viral 2 Gadis Belia Duel Bercelurit di TPU Palembang, Diburu Polisi

“Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021” Ujar Albertina. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :