Tempuh Langkah Mediasi untuk Klarifikasi Berita, Komite SMAN 2 Lubuk Linggau Berikan Hak Jawab dan Koreksi

Tempuh Langkah Mediasi untuk Klarifikasi Berita, Komite SMAN 2 Lubuk Linggau Berikan Hak Jawab dan Koreksi

Kepala SMAN 2 Lubuk Linggau, Dewi Aulia Margaretta, M.Pd melalui Ketua Komite, Suparto H Ujang foto bersama usai melakukan mediasi di Mapolres Lubuk Linggau, Sabtu 22 Maret 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial Facebook diduga adanya oknum Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 2 Lubuk Linggau melakukan pungli.

Menanggapi hal tersebut Kepala SMAN 2 Lubuk Linggau, Dewi Aulia Margaretta, M.Pd melalui Ketua Komite, Suparto H Ujang melaporkan seorang wartawan atas pencemaran nama baik SMAN 2 Lubuk Linggau ke Mapolres Lubuk Linggau untuk melakukan mediasi hingga berdamai, Sabtu 22 Maret 2025.

Pelaporan Komite SMAN 2 Lubuk Linggau disambut baik Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan.

Ipda Dodi Rislan menjelaskan pihaknya telah melakukan mediasi terhadap pelapor Ketua Komite SMAN 2 Lubuk Linggau, Suparto H Ujang dan Kepala SMAN 2 Lubuk Linggau, Dewi Aulia Margaretta, M.Pd dengan terlapor Joni Farles yang diduga melakukan kesalahan terhadap pemberitaan hingga dianggap pencemaran nama baik SMAN 2 Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Membanggakan, 2 Siswa SMA Dian Harapan Lubuk Linggau Lulus UI dan ITB Jalur SNBP 2025

"Alhamdulilah terkait adanya pelaporan dugaan pencemaran nama baik SMAN 2 Lubuk Linggau sudah berakhir damai dan saling memaafkan,"katanya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Lubuk Linggau, Dewi Aulia Margaretta, M.Pd melalui Ketua Komite SMAN 2 Lubuk Linggau, Suparto H Ujang mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Lubuk Linggau yang sudah melakukan mediasi atas pelaporan terkait pencemaran nama baik SMAN 2 Lubuk Linggau.

"Semoga ini menjadi pembelajaran terhadap terlapor agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan menyampaikan berita sehingga tidak ada dirugikan,"katanya.

"Dan atas kejadian di bulan suci Ramadan ini saya memaafkan dan bersedia mencabut laporan dengan syarat nama baik saya dan Kepala SMAN 2 Lubuk Linggau diindahkan,"ungkapnya.

BACA JUGA:Cerita Anggota Brimob Sumatera Selatan Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung

Kemudian, Komite SMAN 2 Lubuk Linggau tidak melakukan pungli terhadap penarikan iuran kepada wali murid seperti yang diberitakan dan disebarluaskan di medsos Facebook pribadi terlapor.

"Saya juga mengingatkan agar kedepan jangan sampai terjadi lagi, setiap informasi hendaknya disampaikan benar dan sesuai fakta serta berimbang dengan sesuai kode etik jurnalistik,"harapnya.

Terpisah, salah seorang Wali Murid, Mulyadi yang ikut hadir dalam rapat komite menuturkan uang sumbangan terhadap wali murid untuk membayar sumbangan komite dan tidak ada paksaan.

"Untuk itu komite dan anggota berinisiatif melakukan rapat komite dengan wali murid untuk membahas sumbangan komite,"katanya.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumatera Selatan Geledah Rumah Mantan Kepala Bappeda Musi Rawas Utara, Ini yang Mereka Sita

Dikatakannya, pembangunan Aula SMAN 2 Lubuk Linggau bahwa sejak awal anggarannya sudah tersedia namun pada saat rapat komite ada salah seorang wali murid tanpa unsur paksaan ingin menyumbang semen sebanyak 11 sak untuk pembangunan Aula.

Ketua PWI Musi Rawas, Jhuan Silitonga menegaskan pentingnya seorang wartawan memahami 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: