Ketua KPU Lubuklinggau Ditahan, Begini Kelanjutan Tahapan Pemilu 2024

Kamis 28-12-2023,20:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pasca penetapan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandi sebagai tersangka, beberapa kebijakan telah diambil untuk tahapan Pemilu 2024. 

Salah satunhya menunjuk Plh Ketua KPU Lubuklinggau Bambang Irawan yang akan menjalankan tugas menjalankan tahapan Pemilu 2024. 

Diketahui Topandri ditetapkan tersangka sejak Rabu, 27 Desember 2023, setelah Satuan Lalulintas Polres PALI melakukan gelar perkara. 

Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Citra Kirana (13) dan Aura (7) kakak adik warga PALI tewas tertabrak. 

BACA JUGA:Terkenang, Ini Cita-cita Kakak Adik yang Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Pamit Nonton Barongan

Musibah mobil yang dikemudikan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri menabrak kakak adik itu terjadi Minggu, 24 Desember 2023.  

Nah pasca penetapan Topandri sebagai tersangka, aktivitas kantor KPU Kota Lubuklinggau terlihat tetap berjalan dengan normal. 

Anggota KPU Kota Lubuklinggau Andri Affandi mengaku, mengetahui status Topandri menjadi tersangka dari media masa. 

Untuk surat pemberitahuan secara resmi dari Polres PALI, KPU Lubuklinggau hingga Kamis, 28 Desember 2023 belum menerima. 

BACA JUGA:Topandri Tersangka, Bambang Irawan Plh Ketua KPU Lubuklinggau

"Kami tahu dari media kalau beliau itu kan naik status menjadi tersangka,” tegas Andri Affandi kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut Andre, KPU Lubuklinggau telah menggelar rapat pleno untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU dengan menunjuk Plh Bambang Irawan sementara waktu. 

KPU Lubuklinggau masih akan melihat perkembangan dan menunggu surat dari Polres PALI. 

Diakui Andre, ada kemungkinan langkah lain yang akan diambil KPU Lubuklinggau setelah adanya surat resmi. 

BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Ditahan, Jadi Tersangka Tabrak Kakak Adik di PALI Hingga Tewas

Kategori :