Sementara satu korban lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit Kota Palembang atas nama Bening (14) warga yang sama.
Kepastian status Topandri tersebut disampaikan Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, saat memimpin gelar perkara bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH, Rabu, 27 Desember 2023 siang.
“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH.
BACA JUGA:Head to Head Luton Town vs Chelsea, Premier League 2023/2024, The Blues Mendominasi
Tersangka Topandri menurut Kapolres sudah, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI.
Setelah berkasnya lengkap, Polres PALI akan melimpahkan ke Kejaksaan
Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, menambahkan, penyidik menjerat Topandri dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)