4. Kepulauan Riau (Kepri) Rp3.402.492
5. Provinsi Riau Rp3.294.625
6. Provinsi Jambi Rp3.037.121
7. Sumatera Barat Rp2.811.449,27
BACA JUGA:Rhoma Irama 2 Hari Manggung di Muba, Yang Mau Nonton Duluan Cek Jadwal Berikut
8. Sumatera Utara Rp2.809.915
9. Lampung Rp2.716.496.
10. Bengkulu Rp2.507.079
"Hasil rapat dilakukan bersama Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMP 2024 Sumsel sebesar Rp3.456.874," ungkap Pj Gubernur Sumsel Fatoni, Selasa 21 Noovember 2023.
BACA JUGA:4 Tanaman Pembawa Rezeki Menurut Islam ini Dipercaya Bisa Membawa Keberuntungan Bagi Pemiliknya
UMP 2024 tersebut menurut Fatoni berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun nominalnya bisa disesuaikan.
Fatoni menegaskan perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang telah ditetapkan.
Bagi yang sudah menerapkan lebih tinggi selama ini, menurut Fatoni tidak boleh mengurangi.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Ajak Anak Berbuat Jahat, Beraksi di 9 Lokasi, Layak Dijuluki Raja Jambret
Penetapan UMP merupakan hasil dinamika dalam rapat yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh/pekerja.