11 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026 Ada Sumsel Hingga Riau, ini Besarannya

11 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026 Ada Sumsel Hingga Riau, ini Besarannya

Besaran UMP 2026 di 11 Provinsi--

LINGGAUPOS.CO.ID - Seluruh gubernur di berbagai provinsi di Indonesia diminta untuk segera mengumukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya hari ini Rabu, 24 Desember 2025.

Melalui keterangan tertulisnya, Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada Gubernur agar segera menetapkan besaran kenaikan upah hingga tanggal 24 Desember 2025.

Kebijakan UMP yang tertuang dalam PP Pengupahan diharapkan menjadi kebijakan yang terbaik untuk semua pihak.

Ketentuan itu pun berlaku secara nasional dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah, termasuk sebagai dasar penetapan upah minimum sektoral dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Umumkan UMP Sumatera Selatan 2026 Rp3.942.963

Berdasarkan informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada 11 provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda, daftar 11 Gubernur yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026.

11 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2026

1. Sumatera Selatan (Sumsel)

BACA JUGA:24 Desember 2025 Gubernur Wajib Umumkan UMP, Pemerintah Tetapkan Formula Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumatera Selatan untuk 2026 sebesar Rp3.942.963.

Diketahui angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,10% atau bertambah Rp261.392 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.681.571.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani, Jumat 19 Desember 2025.

2. Sumatera Barat (Sumbar)

BACA JUGA:Cek Besaran Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Formula yang Diteken Prabowo

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Jumlah ini naik 6,3% atau Rp188.761 dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp2.994.193.

3. Sumatera Utara (Sumut)

Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut mengumumkan bahwa UMP Sumatera Utara tahun 2026 mengalami kenikan sebesar 7,8% dengan jumlah kenaikan Rp236.412.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait