Diakui Fatoni, ada dua pihak berkepentingan yakni pekerja/buruh dan perusahaan.
Keduanya harus dilindungi dan dijamin sehingga tercipta iklim kondusif
Fatoni mengakui tidak semua pihak bisa menerima UMP yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Ketahui, 5 Jenis Tanaman Hias ini Disebutkan dalam Alquran Bisa Membawa Keberuntungan
Namun dirinya berharap semua pihak bisa menerima.
Tujuannya agar Sumsel tetap kondusif dan maju.
Diakui Fatoni, jika Sumsel tidak kondusif, akan berdampak pada ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Dikutip dari sumateraekspres.id, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki menegaskan, UMP telah diputuskan.
BACA JUGA:Mantan Ibu Negara Amerika Serikat Rosalynn Carter Meninggal, Terkena Penyakit Demensia
Sedangkan untuk UMK akan dibahas lebih lanjut bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki Dewan Pengupahan.
Diakuinya para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP 2024.
Hanya saja mereka mempermasalahkan PP 51/2023 yang menajdi dasar perhitungan UMP 2024.
Deliar mengaku akan melakukan pendekatan persuasif kepada pekerja.
BACA JUGA:Ramai Aksi Boikot, Danone Beri Bantuan Rp1 Miliar untuk warga Palestina Melalui Muhammadiyah
Ditegaskannya, kenaikan UMP Sumsel 2023 sudah keputusan bersama berdasarkan PP 51/2023.
Bagaimana jika ada pengusaha yang tidak mengikuti UMP?