Menteri Ketenagakerjaan Pastikan UMP 2024 Naik, Termasuk Sumsel, ini Daftar UMK Sumsel 2023

Senin 13-11-2023,20:45 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : M Raihan Putra

Pemerintah juga memberikan perlindungan pengupahan kepada para pekerja dengan mengubah nominal upah minimum suatu kota/kabupaten maupun provinsi setiap tahunnya, tergantung pada situasi dan kondisi perekonomian nasional.

Lalu berapa UMK Sumsel 2023?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), ketetapan upah minimum diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum (UM) 2023.

Daftar UMK Wilayah di Sumatera Selatan

BACA JUGA:TikToker Dari Amerika Masuk Islam Kagum dengan Iman Warga Palestina, Videonya Viral di Media Sosial

Berikut daftar upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Sumatera Selatan:

UMK Kota Palembang: Rp3.565.409

UMK Kabupaten Muara Enim: Rp3.538.556

UMK Kabupaten Musi Banyuasin: Rp3.502.873

BACA JUGA:Viral! Pria di Manado Mengaku Anggota Brimob Terlibat Cekcok Karena Parkir Sembarangan

UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.464.303

UMK Kabupaten Banyuasin: Rp3.442.243

UMK Pagar Alam, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ilir, Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Prabumulih, Empat Lawang, Lahat, Penukal Abab : Rp3.404.177

Itulah informasi mengenai kenaikan Upah Tahun 2024 dan UMK wilayah lain di Sumatera Selatan, semoga bermanfaat. (*)

 

Kategori :