Para pengendara Scoppy ini langsung lari tunggang langgang. Sementara Biren dan Tendra yang tidak kenal, juga berusaha kabur.
Namun, ketika hendak kabur sepeda motor yang dikemudikan Biren hendak menabrak salah seroang tersangka.
Seketika itu tersangka menebas kaki kiri Tendra menggunakan parang. Kemudian tersangka lainnya menyayat punggung korban menggunakan celurit.
Namun korban dan Biren berhasil melarikan diri. Kemudian korban Tendra dilarikan ke RS AR Bunda Lubuklinggau.
BACA JUGA:Perampok Toko Emas di PALI Warga Bengkulu, 1 Orang Penadah, Berikut Pengakuan Tersangka
Sementara ayahnya, Herman (54) melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu 5 November 2023, Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengecek TKP dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya diketahui ada ada belasan orang yang terlibat dalam kasus ini.
Secara bertahap akhirnya ada belasan orang yang berhasil diamankan.
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Ditangkap di Kebun Sawit Musi Rawas, Perbuatannya Bisa Hancurkan Generasi Muda
Mereka adalah RE, WA, GU, SA, AL, RI, SL, MI, FI, GI, VA dan RD.
Dari keterangan mereka ini, diketahui bahwa yang membawa membawa parang saat kejadian adalah RE.
Kemudian yang membawa clurit adalah WA dan A (belum tertangkap).
Berdasarkan hasil gelar perkara, selanjutnya RE dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan A kini sedang dalam pengejaran petugas dan ditetapkan buron.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Dipukul Sopir Pakai Besi Dongkrak, Begini Kronologisnya
Keduanya dijelaskan Kasat Reskrim diancam dengan pasal 170 KUHPidana jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)