Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya

Kamis 07-09-2023,07:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi
Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya

Dokumen tersebut seperti surat lamaran, ijazah, dan transkip nilai, kemudian ada juga Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

BACA JUGA:Catat, CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, ini Jadwal Seleksi Terlengkap

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk proses penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai)

Di samping itu, dibutuhkan juga resume atau daftar riwayat hidup dan berkas lain sesuai instansi tujuan.

Penting untuk diketahui jika salah satu dokumen yang diminta tidak tersedia maka pembuatan NIP tidak bisa diproses.

2. Penyerahan TMT

Tahapan selanjutnya yaitu adalah penyerahan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), umumnya, penyerahan lampiran ini diberikan setelah usul NIP dilakukan dan mulai diberikan pada peserta.

BACA JUGA:Cuma Bisa Daftar Salah Satu, Wajib Tahu Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Informasinya

Perlu diketahui, bahwa penyerahan surat TMT biasanya berjarak selama 1 bulan setelah anda menerima NIP.

TMT memiliki beberapa fungsinya yaitu pertama, surat menunjukkan tanggal pertama pegawai termasuk bagian instansi. 

Kedua, sebagai lampiran yang menjadi bukti pengakuan Lembaga pemerintah bahwa peserta CPNS telah resmi diangkat menjadi pegawainya. 

Lalu TMT juga menjadi dasar agar terbit surat perintah melaksanakan tugas (SPMT). 

BACA JUGA:Pejuang CASN Kemenkumham, Mari Rapatkan Barisan, ini Informasi Terkini Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Lalu menjadi pengukuh keberadaan pegawai di suatu instansi/Lembaga pemerintahan.

TMT juga menjadi dasar pegawai menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya. 

Selain itu, TMT juga sebagai dasar untuk menghitung masa pension bagi PNS.

Kategori :