Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya

Kamis 07-09-2023,07:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi
Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya

Pada masa ini pegawai harus mengetahui masalah-masalah di instansi dan memutuskan serta menjalankan rancangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

7. Seminar Hasil Aktualisasi

Tahapan selanjutnya adalah seminar hasil aktualisasi. Dapat diketahui, bahwa seminar ini sama dengan seminar saat melakukan seminar proposal skripsi.

Tahap ini merupakan bagian dari diklat on class 2 dengan waktu 4 hari di kantor atau instansi pemerintah tempat bekerja.

Di samping itu, hasil aktualisasi juga disebut sebagai tahap evaluasi akhir pembentukan karakter PNS. 

BACA JUGA:CPNS 2023, Kenali Formasi Khusus Talenta Digital untuk Fresh Graduate, ini serta Jurusan yang Berkaitan

8. Masuk Kerja

Selesai masa diklatsar, pegawai akan masuk kerja seperti biasa. Di masa ini peserta hanya tinggal menunggu hasil dari diklatsar yang telah dilewati.

Sebagai informasi bahwa terdapat ketentuan nilai agar pegawai bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil nilai paling rendahnya adalah 70

Tidak main-main, apabila pegawai tidak memenuhi syarat tersebut maka otomatis langkahnya bisa terhenti di sana atau gagal.

9. Masa Pengangkatan

Dalam peraturan pengangkatan Calon PNS menjadi PNS, pemerintah hanya akan menetapkan dua persyaratan wajib untuk dipenuhi, yaitu, lulus diklatsar, dan dinyatakan sehat jasmani dan Rohani.

BACA JUGA:Detail Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian, Adakah Jurusanmu

Diketahui, bahwa , masa pengangkatan CPNS paling singkat adalah 1 tahun dan yang paling lama adalah 2 tahun. 

Di akhir masa percobaan tahap ini, kemudian berikutnya adalah melakukan medical check up pegawai akan diperiksa kesehatannya, dimulai dari kejiwaan hingga penyakit dalam. 

Apabila lulus maka akan menerima jabatan di masa yang nomor 10. 

Kategori :