JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Wajib tahu nih Calon Pegawai Negeri Sipil yang mau mendaftar di Kejaksaan RI.
Apa saja tentang tugas pokok dan fungsi apa saja yang ada di Kejaksaan RI? Nah LINGGAUPOS.CO.ID akan merangkum informasi dari instagram @infocpnsterkini simak informasinya di bawah ini.
Mengenal kembali Kejaksaan Republik Indonesia termasuk dalam salah satu lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman.
Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan haru memiliki kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.
BACA JUGA:Ini 9 Formasi CPNS 2023, yang Menerima Ribuan Tamatan SMA Sederajat
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang.
Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi tiga. Pembagian ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004. Berikut pembagiannya:
1. Kejaksaan Agung
Berkedudukan di ibi kota negara Indonesia dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara.
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terima PPPK 2023, ini Formasinya, Siapkan Diri Anda, Jadwalnya Sudah Dekat
2. Kejaksaan Tinggi
Berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.
3. Kejaksaan Negeri
Berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau kota dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah Kabupaten tersebut.