7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak, Pejuang CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu

Jumat 25-08-2023,12:12 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

5. Jabatan dan Jenjang Karir

PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada, berbeda dengan CPNS yang nantinya bisa mengisi seluruh posisi ASN. 

Tapi walau demikian, jika kamu menjadi PPPK, kamu tidak harus memulai karir dari bawah seperti CPNS, kamu bisa jadi pimpinan tinggi dengan cara penunjukan langsung atau juga pengangkatan jabatan. 

6. Waktu seleksi

Perbedaan CPNS dan PPPK lainnya adalah waktu seleksi. Tes seleksi CPNS biasanya akan dilaksanakan lebih dahulu, baru selanjutnya tes seleksi untuk PPPK. 

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Tidak Terima CPNS 2023, Cuma PPPK, ini Formasinya

7. Hak 

Untuk poin yang terakhir ini, baik PNS maupun PPPK akan memperoleh hak yang tidak jauh berbeda. CPNS dan PPPK tetap akan mendapatkan hak berupa gaji, cuti, tunjangan hingga pengembangan kompetensi. 

Sedngkan untuk dana pensiun. Seorang PNS sudah pasti mendapatkan dana pensiun. Sedangkan PPPK dikarenakan masa kerjanya terikat kontrak, mereka tidak bisa mendapatkannya. 

Namun, perbedaan CPNS dan PPPK terkait dana pensiun ini sudah lama menjadi perbincangan. Saat ini pun pemerintah masih dalam proses diskusi dengan Taspen. 

Dalam draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 dituliskan bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT). 

Itulah beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui, agar tidak keliru lagi menegani CPNS dan PPPK, meskipun keduanya memiliki beberapa kesamaan juga. (*)

 

Kategori :