7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak, Pejuang CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu

Jumat 25-08-2023,12:12 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Dengan latar belakang profesional, PPPK dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan dengan keahlian khusus. 

BACA JUGA:Menpan RB Setuju, BKN Umumkan Penerimaan PPPK dan CPNS 2023, Mulai 17 September 2023

3. Proses Seleksi

Dilihat dari proses seleksinya, jika kamu mengikuti seleksi CPNS, kamu akan melewati seleksi SKD dan SKB. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari 3 materi soal yaitu:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelegasi Umum (TIU)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Nah, selanjutnya jika kamu dinyatakan lulus SKD, kamu akan melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang kamu ambil. 

Sementara itu, untuk seleksi PPPK, kamu akan mengikuti ujian seleksi yang terdiri dari 4 materi. Yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultur, dan terakhir wawancara. 

Selain itu, untuk PPPK guru diberikan kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, anda masih bisa mengikuti tes kesempayan kedua dan ketiga. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023, Lulusan SMA Jadi Badan Intelijen Negara (BIN)

4. Status Kepegawaian 

Meskipun sama-sama masuk dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. 

CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kompetensi dan kinerjanya. 

Karena PPPK terikat kontrak, kamu tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi tugas. 

Sedangkan untuk PNS diperbolehkan, dengan syarat mengajukan surat permohonan pindah tugas. 

Baik CPNS dan PPPK, nantinya kamu masih bisa diberhentikan secara hormat. 

Dengan beberapa ketentuan yang membuat seseorang diberhentikan  dengan hormat sebagai PNS, seperti, meninggal dunia, atas permintaan sendiri,  jangka waktu perjanjian kerja berakhir, dan sebagainya. 

BACA JUGA:8 Fungsi BIN yang Buka Lowongan CPNS 2023, Nomor 5 Simak Baik-baik

Kategori :