7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak, Pejuang CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu

Jumat 25-08-2023,12:12 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK, Jangan Salah, Catat Ini Tanggalnya

2. Definisi

Yang selanjutnya jika dilihat dari segi definisi. Perbedaan CPNS dan PPPK pada definisinya adalah, bahwa CPNS adalah para pelamnar yang berhasil lulus seleksi penerimaan CALON Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tes SKD dan SKB, serta akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sebelumny akan ada masa uji coba selama 1 tahun, dimana selama masa uji coba tersebut CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi. 

Saat kamu dinyatakan diterima sebagai CPNS, kamu baru mendapatkan gaji sebesar 80 persen, ini berdasarkan pada SK CPNS di masing-masing formasi. Kompetensi dan kinerja kamu akan dinilai. 

Jika memang memenuhi kriteria, maka kamu akan diangkat menjadi PNS dan mendapatkan gaji penuh 100 persen.

BACA JUGA:BKN Beberkan Informasi Gaji PPPK dan CPNS 2023, Agar Banyak yang Tidak Mundur

PNS sendiri berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sehingga, dapat diartikan bahwa PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki tugas untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat luas secara profesional berdasarkan kompetensinya. 

Pelayanan tersebut misalnya tugas administrasi yang ada di lembaga pemerintahan. 

Sedangkan, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, mereka diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan. 

BACA JUGA:4 Trik Agar Lolos Tes CPNS Kemenkumham 2023, Khususnya Tes Fisik

Menurut peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertenu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah. 

PPPK juga termasuk pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. 

Tujuan dari PPPK sendiri adalah untuk membantu kinerja pemerintah dengan kemampuan yang tidak dimilik PNS. 

Kategori :