Tepatnya sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Pengendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur yang dimaksudnya, adalah mereka yang belum berusia 17 tahun. Tentunya mereka ini juga belum atau tidak memiliki SIM.
Sehingga bisa dipidana penjara maksimal 4 bulan dengan denda Rp1 juta, sesuai dengan pasal 281 UU No.22 tahun 2009.
3. Berboncengan Tiga
Berboncengan tiga atau berboncengan dengan lebih dari satu orang mengendarai sepeda motor, tentu sangat membahayakan.
BACA JUGA:Gagal Antar ke Pembeli, Dua Pengedar Ganja Ditangkap
Karena itu juga sesuai dengan pasal 292 UU No.22 tahun 2009, orang yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor diancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm dan Safety Belt
Penggunaan helm dan safety belt untuk keselamatan pengendara sendiri. Namun ini sering dilanggar oleh pengendara.
UU No.22 tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi mereka melanggar, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.
Penggunaan helm dan safety belt ini diantur dalam Pasal 289, 290 dan 291 UU No.22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Aksi Remaja di Muratara Bikin Geleng Kepala, Begini Info Selengkapnya
5. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dibawah pengaruh alkohol sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan dan mencelakai orang lain.