LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Lima polisi yang bertugas di Polres Lubuklinggau terjaring Operasi Sikat Musi 2023. Hal ini seperti ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Kapolres menjelaskan dalam Operasi Patuh Musi 2023 ini, pihaknya tidak hanya menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Namun juga terhadap polisi yang melanggar.
“Penindakan juga kami lakukan secara internal,” tegas Kapolres, Kamis 13 Juli 2023.
Kapolres menjelaskan, maksud dilakukan di internal yakni dengan memerintahkan Kasi Propam untuk memeriksa kendaraan-kendaraan milik anggota.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023 di Lubuklinggau, Bukan Cuma Tilang Manual, Juga Tilang ETLE
Hasil pemeriksaan kendaraan di internal sambung Kapolres, ada beberapa teguran yang diberikan kepada anggota. Sebab anggota yang ditegur tersebut memakai helm dengan tidak sempurna.
Adapun pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut, di antaranya helm tidak diklik dan tidak mengenakan safety belt.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak ingin pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023 hanya dilakukan di luar atau eksternal saja. Namun pihaknya mengawali di internal lebih dulu.
Selain itu sejak dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023, kata Kapolres, penindakan-penindakan kepada pelanggar lalu lintas telah dilakukan.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023 di Muratara Dimulai, 7 Pelanggaran ini Disanksi Berat
Di mana sasarannya tidak memakai safety belt, tak memakai helm standar SNI.
Kemudian tidak membawa STNK maupun SIM, melawan arus dan dibawah pengaruh alkohol. Dan mereka yang melanggar aturan itu dilakukan penindakan.
Sanksi Pelanggaran
1. Penggunaan HP Saat Berkendara
Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp750 ribu.