"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ungkap Puan.
DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil.
Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi Nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.
BACA JUGA:Ketahui! Ini Khasiat dan Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Atasi Sembelit
"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," terangnya.
DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.
Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.
“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” papar Puan.
BACA JUGA:Ingin Menambah Energi di Pagi Hari? Yuk Konsumsi 6 Makanan Ringan Sehat ini
UU Kesehatan diketahui bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Tujuannya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Dijelaskan Puan, pandemi COVID-19 juga turut andil dalam pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan.
Sebab pandemi menyebabkan disrupsi besar-besaran dalam hal pencapaian pembangunan kesehatan nasional.
Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan.
BACA JUGA:Bunda Harus Tahu, ini 4 Merek Minyak Ikan Terbaik untuk Si Kecil
Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.