4. Konsil Kedokteran di Bawah Menteri
Pasal dalam UU Kesehatan yang dipersoalkan adalah tentang posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
BACA JUGA:Buruan! Cek Bansos Kartu KIS BPJS Kesehatan 2023 Cair, ini Caranya
Pasal 239 ayat 2 UU Kesehatan, menjelaskan. "Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri."
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai pasal tersebut "melemahkan" organisasi profesi lantaran sebagian besar fungsinya diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang sebelumnya independen dan bertanggung jawab ke Presiden nantinya akan bertanggung jawab kepada Menteri.
5. Kekhawatiran Kriminalisasi Nakes
Para dokter dan tenaga medis juga menyampaikan kekhawatiran atas pasal yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.
BACA JUGA:Pelayanan BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai E-KTP
Karena ada pasal yang menyatakan soal pidana. Yakni Pasal 462 ayat 1.
Isianya, sebagai berikut, "Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun."
Lantas pada ayat 2 disebutkan, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
IDI menilai pasal itu akan berpotensi munculnya kriminalisasi dokter lantaran tidak terdapat penjelasan rinci terkait poin kelalaian.
BACA JUGA:Ingin Beli Kacamata, Tapi Budget Tipis? BPJS Kesehatan Berikan Subsidi Kacamata Bagi Peserta BPJS
6. Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif
Dalam pasal 149 dijelaskan bahwa produk tembakau termasuk zat adiktif. Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.