BACA JUGA:Ketahui! Meski Enak dan Nikmat, Kol Goreng Miliki Efek Samping Bagi Kesehatan
Selama ini, dokter wajib mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan.
2. Syarat Surat Keterangan Sehat dan Rekomendasi
UU Kesehatan juga mengubah persyaratan bagi seorang dokter buat mendapatkan SIP.
Menurut Pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan, berikut isinya:
“Untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat 2, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi."
BACA JUGA:Rabies Bisa Sebabkan Kematian, Kalau Dijilat atau Digigit Anjing, Begini Cara Penanganannya
Bagi IDI, beleid ini sama saja mencabut peran organisasi profesi dalam hal praktik nakes karena tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi.
Padahal surat rekomendasi itu akan menunjukkan calon nakes yang akan praktik tersebut sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.
3. Pembatasan Jumlah Organisasi Profesi
UU Kesehatan yang direvisi juga dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.
Pasal 314 ayat 2 UU Kesehatan menyatakan, "Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi."
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Suka Petai, Perlu Juga Diketahui 9 Efek Samping Mengonsumsi Petai
Namun di Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan begitu total kelompok tenaga kesehatan ada 48.
IDI sebagai salah satu penolak RUU Kesehatan, mengaku dibuat bingung, apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi menaungi setiap jenis kesehatan.
Lembaga itu mencontohkan, dokter gigi, dokter umum dan dokter spesialis yang masing-masing punya peran berbeda serta visi misinya juga beda.