Mau Mundur dari Program Magang Nasional Kemnaker, Ini Aturannya

Mau Mundur dari Program Magang Nasional Kemnaker, Ini Aturannya

Bagi Anda yang akan mengikuti program Magang Kemnaker atau sudah diterima dan ingin mengundurkan diri perlu memahami aturan resmi terkait hal ini.-ilustrasi-frepik.com

LINGGAUPOS.CO.ID- Program Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dibuka untuk lulusan baru dari berbagai perguruan tinggi untuk bekerja magang selama setengah tahun di perusahaan penyelenggara pilihan masing-masing pelamar.

Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyai oleh peserta program magang Kemnaker ialah apakah bisa mundur dari program pemagangan nasional tersebut.

Pertanyaan ini muncul dikarenakan berbagai kondisi pribadi peserta magang seperti akademik, hingga perubahan arah karier yang tidak dapat ditunda.

Tentunya saat berfikir untuk mengundurkan diri, pasti muncul kekhawatiran mengenai konsekuensi administratif ketika ingin mundur.

BACA JUGA:Cek Status Pelamar Magang Kemnaker Batch 3, Apakah Lolos?

Nah, bagi Anda yang akan mengikuti program Magang Kemnaker atau sudah diterima dan ingin mengundurkan diri perlu memahami aturan resmi terkait hal ini.

Penting untuk dipahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan administrasi agar tidak menimbulkan kendala di masa mendatang.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk Anda, penjelasan resmi dari Kemnaker bagi peserta Magang Nasional yang ingin mundur dari program tersebut.

Aturan Jika Mau Mundur dari Magang Nasional Kemnaker

BACA JUGA:Kasubbag TU Lapas Lubuk Linggau Hadiri Penutupan PKA Angkatan IV di BKPSDM

Peserta program Pemagangan Nasional Kemnaker bisa melakukan pengunduran diri, namun terdapat mekanisme khusus yang mesti dilakukan.

Jika Anda sudah ditetapkan sebagai peserta Magang lalu mengundurkan diri, maka akun Anda akan diblokir dan tidak bisa mengakses MagangHub. 

Untuk itu, pastikan bahwa Anda sudah siap mengikuti programnya sebelum mendaftar, ya.

Adapun sebagaiaman melansir laman Instagram resmi Kemnaker, terdapat mekanisme khusus bagi peserta yang ingin mundur dari program magang.

BACA JUGA:3 Bakal Calon Ketua PWI Lubuk Linggau, Komitmen Siap Berikan yang Terbaik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: