Termasuk di dalamnya bulan Rajab yang kerap diperdebatkan landasannya. Menurutnya, tidak ada larangan puasa di bulan tersebut, tidak pula ada anjuran secara khusus.
Dalam setiap bulannya, disunahkan berpuasa sebanyak 7 hari, baik di awal, di tengah ataupun di akhir. (An-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya At-Turats: 1392 H], jilid VIII, halaman 39).
BACA JUGA:646 Narapidana yang Dapat Remisi Hanya 12 Orang yang Bebas, Kok Bisa?
9. Puasa Ketiadaan Makanan
Rasulullah SAW sendiri mencontohkan puasa ini saat pagi hari tidak mendapati makanan di rumah istrinya.
Puasa ini bisa langsung dilaksanakan dan diniatkan selama pagi harinya belum makan apa-apa dan belum melewati waktu zhuhur.
Adapun puasa dahri atau sepanjang waktu, menurut ulama Syafi’i, hukumnya boleh selama tidak dilakukan pada hari-hari terlarang dan tidak mendatangkan madharat serta tidak melemahkan puasa fardu.
Sementara jika dilakukan pada waktu terlarang, hukumnya haram; dan jika mendatangkan madharat atau melemahkan yang fardhu, hukumnya makruh.
Itulah 9 puasa yang disunahkan, selain puasa wajib di Bulan Ramadan. (*)