646 Narapidana yang Dapat Remisi Hanya 12 Orang yang Bebas, Kok Bisa?
Warga binaan di Lapas Narkotila Muara Beliti foro bersama usai menerima remisi.(foto Istimewa)--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah berlangsung khusyuk dan lancar.
Salat Idul Fitri 1444 H diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama petugas Lapas yang bertempat di lapangan Lapas pada Sabtu, 22 April 2023.
Pelaksanaan salat Idul Fitri tetap dikawal oleh petugas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, usai sholat Idul Fitri dilaksanakan pemberian remisi kepada warga binaan yang berhak menerima. Di hari raya Idul Fitri, sebanyak 646 warga binaan di Lapas Narkotika Muara Beliti menerima remisi.
Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti, Rudik Erminanto mengatakan,"Dari yang diajukan 646 warga binaan yang mendapat remisi, secara keseluruhan dari jumlah tersebut menerima remisi. Dan 12 diantaranya menerima remisi khusus langsung bebas,"katanya.
“Dari 646 orang, 12 orang diantaranya menerima Remisi Khusus (RK) II. Dimana dengan mendapat remisi ini, maka mereka langsung bebas atau langsung menjalankan pidana subsider karena habis masa pidana pokok,” jelas Rudik.
Lebih lanjut, lainnya yakni sebanyak 634 warga binaan mendapatkan RK 1 dengan mengurangi masa pidana pokok dan pengurangan yang disesuaikan remisi yang didapat.
Rudik juga dalam kesempatan itu mengucapkan selama hari raya Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan batin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: