Apalagi yang bersangkutan diketahui berada di negara lain yang memiliki kedaulatan hukum sendiri.
“Tidak ada pegawai kami yang dilibatkan dalam proses penjemputan ini. Karena memang sudah masuk wilayah hukum negara lain,” jelasnya.
Yang bisa mengeksekusi, sesuai aturan adalah pihak Kejaksaan bekerja sama dengan KBRI setempat dan imigrasi negara tersebut.
Sementara, status Instagram Al Naura mendapat berbagai komentar. Termasuk soal bantahannya tidak overstay.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Ditahan, Rugikan Banyak Orang
Seperti pemilik akun @febyta7 yang menuliskan “Jangan berani kau live koar koar buat omongan balek ke Indonesia ini nah kalo kau berani.”
Juga dari pemilik akun @nallapidana yang menuliskan “Yahhh, nak nutup pintu Diki, balek naura men kau ngeraso dak salah…,”. (*)