Ditambahkannya yang sudah melakukan pelunasan atau tertunda berangkat di tahun 2020 cukup melaporkan saja ke petugas haji.
Syaratnya dengan membawa bukti pelunasan dan menujukkan identitas diri sesuai dengan daftar nama yang diumumkan.
Sementara bagi yang akan melakukan pelunasan, Qudus mengimbau agar selalu memantau dan mengupdate informasi agar tidak terlambat melakukan pelunasan.
“Terkait kapan dilakukan pelunasan serta batas pelunasannya, kita masih menunggu keputusan dari Menteri Agama,” terang Qudus.
BACA JUGA:JCH Diatas 65 Tahun Boleh Berangkat Haji, Indonesia Dapat Jatah 221 Ribu Jemaah
Diberitakan sebelumnya pembatasan usia jemaah calon haji (JCH) pada musim haji 2023 tidak lagi berlaku.
Hasil kesepakatan Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi JCH yang berusia diatas 65 tahun diperbolehkan berangkat haji.
Selain menyepakati usia JCH, kuota haji Indonesia tahun 2023 disepakati 221.000 jemaah.
Kesepakatan kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
BACA JUGA:Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka, Begini Caranya
"Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah," tegas Menag di Jeddah, Minggu 8 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo untuk Yang Mulia Raja Salman dan Pangeran Muhammad Bin Salman.
Selama ini, Indonesia dan Arab Saudi menjalin hubungan yang sangat erat.
Adapun 221.000 kluota haji Indonesia terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
BACA JUGA:Salat Tarawih Perdana, Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Laksanakan Secara Berjamaah
“Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," ucap Menang.