Pemuda Pengangguran di Lubuk Linggau, Jualan Ganja untuk Modal Tahun Baruan

Pemuda Pengangguran di Lubuk Linggau, Jualan Ganja untuk Modal Tahun Baruan

Tersangka Ahmad Saiful Harahap --

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pemuda yang diduga pengedar ganja untuk modal tahun baruan, berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Pemuda pengangguran tersebut, Ahmad Saiful Harahap (27) warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Ahmad Saiful Harahap ditangkap Minggu 21 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kontrakan Jalan Banten Rt.09 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. 

Dari pemuda ini, diamankan barang bukti 1 kantong plastik berisi ganja kering dengan berat 28 gram dan uang Rp15 ribu.

BACA JUGA:Pasutri di Lubuk Linggau Jualan Sabu, Sehari Bisa Untung Rp300 Ribu, Kini Dipenjara

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi menjelaskan penangkapan ini, bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan, dan berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan tersangka di dalam lemari rumahnya. 

Setelah dibuka di hadapan tersangka, kantong tersebut berisi kertas koran yang membungkus tanaman kering yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 28 gram.

Dalam pemeriksaan mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuk Linggau Ajukan Banding

"Tersangka tertangkap tangan menyimpan ganja seberat 28 gram di dalam lemari. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal," tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pemuda ini harus berhadapan dengan hukum yang berat, dia diancam dengan Primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait