Pemerintah Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 2026, Khusus Aceh, Sumut dan Sumbar
Pemerintah Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 2026, Khusus Aceh, Sumut, dan Sumbar--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jemaah asal Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini. Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang," kata Dahnil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa relaksasi ini hanya sebatas perpanjangan waktu saja dan tidak ada hal lain yang diberikan kepada calon jamaah haji yang terdampak banjir.
"Syarat seperti biasa ya. Maksudnya, normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," jelas dia.
BACA JUGA:Link Cek Pengumuman Administrasi Petugas Haji 2026, PPIH Tahap Pertama 1447 H
Selain memberikan pelonggaran pelunasan biaya haji, Kementerian Haji akan menunda proses seleksi petugas haji untuk tiga provinsi tersebut. Penundaan rekrutmen dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
“Sampai benar-benar siap, sampai tiga provinsi ini mulai stabil,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87,4 juta per anggota jemaah.
Biaya itu turun Rp 2 juta dibanding BPIH 2025 sebesar Rp 89,4 juta. Besaran BPIH ini juga lebih rendah Rp 1 juta dibanding angka yang diusulkan Kementerian Haji, yakni Rp 88,4 juta.
BACA JUGA:Cara Mendaftar Petugas Tenaga Kesehatan Haji 2026, Daftar Sekarang
Dari total tersebut, jumlah yang harus dibayar langsung oleh jemaah sebagai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yaitu Rp54.193.806.58.
BPIH ini dibagi menjadi dua komponen utama, yakni Bipih dan nilai manfaat. Bipih adalah porsi biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh setiap jemaah haji reguler.
Sementara, nilai manfaat adalah dana subsidi yang berasal dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH total dan Bipih yang dibayarkan jemaah.
Secara rata-rata, jemaah haji reguler di Indonesia pada tahun 2026 hanya membayar BIPIH sebesar kurang lebih Rp54,1 Juta, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
