Dua Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu 22-02-2023,16:08 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Lalu Akun Telegram atas nama Resky milik saksi Resky Dwi Aditya dengan nomor telepon 081222400400. 

Serta Akun Telegram atas nama Dendi milik saksi Thomas Defransa dengan nomor telepon 082235796291. 

BACA JUGA:Setelah Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolda Sumsel Langsung Datangi Polres Muratara, Ada Apa?

Kemudian 3 orang lainnya masuk dalam DPO yakni Bayu, Hengky dan Feri.  

Menurut terdakwa Egi Pratama bahwa dia melakukan penyebaran scampage bersama-sama dengan anak buahnya. 

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pencarian terhadap salah satu anak buah terdakwa Egi Pratama. 

Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul  16.25 WIB team menemukan saksi Prasetyo Bagus di JalanKamboja RT.04 Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

BACA JUGA:Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Sempat Bingung Sembunyikan Mobil Curian, ini Rute Pelarian

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah milik saksi Prasetyo Bagus.

Dalam handphone tersebut terdapat aplikasi Telegram dan tergabung dalam group Telegram Umbrella Gaming.

Menurut saksi Prasetyo Bagus ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama. 

Dirinya mendapatkan gaji Rp.10.000.000,- perbulan. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat barang-barang milik terdakwa Egi Pratama. 

BACA JUGA:Pencuri Mobil Perawat Siloam Gunakan Tiket Parkir Dokter yang Hilang, Beraksi Menggunakan Cadar Ala Ninja

Yakni satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Nomor senjata 086A07 warna silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Lalu 3kotak peluru 9 MM merk Federal isi 50 biji (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Kemudian satu unit mobil merk Toyota Yaris beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Kategori :