Dua Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu 22-02-2023,16:08 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

SURABAYA, LINGGAUPOS.CO.ID – Empat terdakwa pembobol kartu kredit yang melibatkan 2 warga Lubuklinggaiu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Empat terdakwa tersebut yakni Kgs Egi Pratama dan Prasetyo Bagus keduanya warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Lalu Resky Dwi Aditya K tinggal di kontrakan wilayah Yogyakarta serta Thomas Defransa Putra Widjaya warga Kota Makasar Sulawesi Selatan. 

Kgs Egi Pratama divonis hakim 10 bulan penjara serta diminta membayar denda Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Menanti Vonis,Dituntut Hukuman Berbeda, Denda Rp30 Juta

Putusan ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun (12 bulan) penjara. 

Kemudian tiga terdakwa lainnya Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurangan. 

Vonis tersebut lebih lebih ringan 2 bulan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami, SH dan Basuki Wiryawan, SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 10 bulan penjara. 

BACA JUGA: Warga Lubuklinggau yang Terlibat Pembobol Kartu Kredit, Curi Data Lewat Akun Media Sosial, Begini Modusnya

Vonis empat terdakwa dibacakan majelis hakim diketuai A.A GD Agung Parnata dengan anggota hakim Widarti dan Marper Pandiangan serta Panitra Pengganti Raden Mohammad Rizal Effendi, Selasa, 21 Februari 2023.  

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Kgs Egi Pratama) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, serta denda Rp15.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan terdakwa Kg Egi Pratama dikutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 22 Februari 2023. 

Hakim menyatakan terdakwa Kgs Egi Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Dalam amar putusannya hakim menyatakan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 

Kategori :