Ancaman Hukuman Bagi yang Jual Beli Motor dan Mobil Surat Sebelah, Jangan Anggap Enteng

Senin 30-01-2023,07:55 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Untuk motor jenis Honda Beat, rata-rata dibeli dari kerabat tersangka di Bogor dengan harga Rp8.000.000 hingga Rp8.500.000. 

Motor “Surat Sebelah” itu dikirim dari Bogor Jawa Barat melalui ekspedisi Indah Cargo ke Kota Lubuklinggau. 

“Hasil interogasi, tersangka Isa memesan 4 motor tersebut dengan Dahlan kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Rabu, 25 Januari 2023. 

Tersangka Angga mengakui yang memesan 4 motor tersebut adalah ibu kandungnya.

BACA JUGA:Kasus Motor Bodong dan Surat Sebelah di Lubuklinggau, Kasus Mobil Bodong Divonis Rendah

Tersangka melakukan pembayaran dengan cara tempo dan telah melakukan transfer uang kepada Dahlan Rp 8.000.000 melalui Rek BRI Lubuklinggau.

“Tersangka bertujuan menjual kembali motor tersebut untuk mendapatkan keuntungan berkisar Rp10.000.000,” terang AKP Robi Sugara.

Tersangka diamankan Tim Gabungan Unit Pidsus dan Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 24 Januari 2023.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti 5 motor tanpa dilengkapi dokumen sah.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Operasi Motor Bodong dan Surat Sebelah, Hasilnya Sudah Ada

Nah, ke-2 tersangka ini sama dengan 4 orang yang sudah divonis diancam dengan pasal tentang penadahan, yakni pasal 480 KUHP.

Ancaman Hukuman Penadahan

Penadahaan diatur dalam pasal 480 KUHP, yang isinya menjelaskan maksud dari penadahan, yakni

Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

BACA JUGA:Di Lubuklinggau Anak dan Ibu Jual Motor Surat Sebelah, di Palembang Kakak Adik Kompak Bongkar Belasan Toko

Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Kategori :