LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Menjadi pelaku jual beli kendaraan surat sebelah (hanya ada STNK saja), bisa terancam hukuman penjara.
Hal ini sudah terbukti dengan penangkapan yang dilakukan Polres Lubuklinggau.
Bahkan 4 orang yang terlibat jual beli mobil motor surat sebelah atau bodong, kini sudah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Ke-4 orang itu adalah Rendi Meiki Susilo (25) dan Edo Femes Fransisko (26) asal Rejang Lebong, Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Bubarkan Balapan Motor, Ini Alasannya, Tidak Ada Hubungan dengan Surat Sebelah
Kemudian, Lalu Apri Yanto (31) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Serta Deni Harisandi (28) honorer BAPPEDA Muratara warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Rendi Meiki Susilo dan Edo Femes Fransisko divonis 1 tahun 2 bulan.
Kemudian Apri Yanto dihukum 1 tahun 6 bulan. Sementara Deni Harisandi dihukum 1 tahun.
BACA JUGA:Kendaraan Surat Sebelah, BPKB atau STNK yang Paling Penting? Cek Disini
Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana penadahan.
Baru-baru ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga menangkap seorang ibu dan anaknya, karena kasus motor surat sebelah.
Tersangkanya Angga Tri Saputra (25) dan ibunya Hadisah alias Isa (47) warga Jalan Patimura RT 01 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Hasil penyidikan sementara, modus terduga pelaku membeli motor “Surat Sebelah” dari Bogor Jawa Barat dengan harga dibawah standar.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 4 Kerugian Beli Motor Surat Sebelah, Nomor 3 Ngeri Banget