Dikutip dari bnn.go.id bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.
Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan.
Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.
BACA JUGA:Video Detik-detik, 2 Pria Bakar Rumah Janda di Terawas Musi Rawas, Api Berkobar Keduanya Lari
Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan.
Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.
Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.
Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.
BACA JUGA:Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis
Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan.
Namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
BACA JUGA:Ayah Pelaku KDRT Gadis Lubuklinggau Menyerahlah, Polisi Mencarimu
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.