Akun Facebook Hantarkan Dua Pria Muratara Sumatera Selatan Masuk Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Muda

Jumat 06-01-2023,20:11 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dijelskan AKP Joni Indrayana, kronologis penangkapan bermula personil Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapat informasi sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Karang Dapo. 

Informasi itu disampaikan masyarakat melalui aku media sosial  facebook Comonity Rupit Rawas

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dari hasil penyelidikan didapati seseorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat.

BACA JUGA:Bisnis Barang Satu Ini Sangat Menjanjikan, Tapi Jangan Ditiru, Kecuali Sudah Siap 

Selanjutnya Kamis, 5 Januari sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan operasi penggerebekan.  

Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah Dusun I Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 paket berisi sebuk kristal diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.

Barang bukti tersebut dimasukan dalam dompet yang diakui milik tersangka. Polisi juga menemukan uang tunai Rp400.000, dua unit  HP merk Samsung dan oppo. 

BACA JUGA:Honor Artis Dangdut Sekali Manggung, Tertinggi Bukan Rhoma Irama

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut di dapatkan dari Amran alias Meran di Desa Karang Dapo,” terang AKP Joni Indrayana. 

Kemudian Tim Opsnal bergerak menuju rumah Amran melakukan penangkapan. 

Keduanya berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Muratara guna kepentingan penyidikan. 

Kedua tersangka mengakui barang bukti yang diamankan tersebut milik mereka.

BACA JUGA:Anggota PPK Musi Rawas Sudah Dilantik, Sidang Dugaan Pelanggaran Perekrutan Baru Dimulai, Kok Bisa

Bahaya dan dampak mengkonsumsi Narkoba bagi kesehatan. 

Kategori :