Wajib Dibaca, 6 Kriteria Guru Dapat Tunjangan Rp20 Juta Tahun 2023

Sabtu 31-12-2022,14:35 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

 

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Semua guru di Indonesia pada 2023 bakal mendapat tunjangan yang besarannya hingga mencapai Rp 20 juta.

Bonus atas jasa pengabdian para guru tersebut diberi nama Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikabarkan penganti tunjangan sertifikasi.

Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Proses pencairannya dari pemerintah pusat diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2023, Mobil dan Motor Dilarang Masuk Kota Lubuklinggau, Ini Jalur Alternatifnya 

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dikutip dari https://jendela.kemdikbud.go.id/, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:Bantuan Cuma-Cuma, Setiap Warga Dapat Rp 45 Juta dari Baznas, Berikut Ketentuannya 

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Para guru pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi.

BACA JUGA:Korban Tewas di Jalinsum Musi Rawas, Tabrak Pohon Tumbang 

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut :

1. Harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

2. Dikecualikan guru pendidikan agama, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkanoleh Kemendikbud.

 BACA JUGA:Besi Tembaga Bekas Hasilkan Uang Rp 1.400.000, Si Penjual Langsung Dikejar Macan Linggau

3. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

4. Harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

5. Memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik.

6. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tahun Perusuh

Pemenuhan beban kerja guru seperti yang dimaksud di atas dikecualikan:

  • Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah
  • Kepala perpustakaan
  • Kepala laboratorium

BACA JUGA:Biar Tak Macet saat Nataru, Cek Dulu Google Maps dan Waze!

  • Ketua program keahlian atau program studi
  • Kepala bengkel atau sejenisnya
  • Kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK.

Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.

BACA JUGA:Link Unduh Kartu Ucapan Tahun Baru dan Cara Membuatnya

Untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, guru tidak boleh:

  1. Terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
  2. Dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun.

BACA JUGA:Agar Tidak Terjebak Macet di Lubuklinggau, Jangan Lalui Jalan ini di Malam Tahun Baru 2023

  • Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.

 BACA JUGA:Di Musi Rawas Selama 2022, Setiap 19 Jam 45 Menit Terjadi 1 Tindak Pidana

Dikabarkan sebelumnya pemerintah pusat akan memutihkan tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2023.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah anggapan yang kini berkembang di masyarakat tersebut.

Menkeu Sri Mulyani secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru, sebagaimana informasi yang beredar.

Sri Mulyani mengungkapkan, butuh proses panjang dalam menyusun APBN 2023, yang salah satu di dalamnya tentang anggaran pendidikan.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Mau Rayakan Tahun Baru 2023 ke Bengkulu Wajib Tahu

"Anggaran pendidikan direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 trillun," kata Sri Mulyani.

Pernyataan ini membantah dugaan pemutihan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023

Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menambahkan, pemerintah sama sekali tidak punya rencana untuk pemutihan tunjangan sertifikasi guru.

"Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG," tukasnya.

BACA JUGA:10 Wilayah Diprediksi Terjadi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bengkulu : Rayakan Tahun Baru 2023 di Rumah Berdoa

Tunjangan sertifikasi merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang telah tersertifikasi atau guru profesional.

Besaran tunjangan sertifikasi ini 1 kali gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan.

Kalaulah benar tunjangan sertifikasi dihapuskan mulai tahun depan, sebenarnya itu menguntungkan para guru.

Sebab, guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi dan mereka bisa langsung dapat tunjangan.

BACA JUGA:1.476 GB Data di Muratara Sumatera Selatan Dicuri, Ternyata Ini Terduga Pelakunya

Adapun tunjangan guru ASN bisa sampai Rp20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini bakal diterima hingga masa pensiun.

Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan.

Nanti akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

BACA JUGA:Pahami Tahapan Pendaftaran SNMPTN dan SBMPTN 2023, Agar Tidak Salah Informasi

Berikut Nominal TPG yang berlaku pada Undang-undang sebelumnya:

* Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Gaji PNS untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

- Gaji PNS untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

BACA JUGA:Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia, Namun Bansos Tetap Disalurkan, Segera Daftarkan Diri

- Gaji PNS untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

- Gaji PNS untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

* Gaji PNS untuk Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Gaji PNS untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

BACA JUGA:PLN Lubuklinggau Sedia SPKLU untuk Kendaraan Listrik Anda, Begini Caranya

- Gaji PNS untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

- Gaji PNS untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

- Gaji PNS untuk golongan IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000

* Gaji PNS untuk Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

BACA JUGA:Dengarkan Curhatan Warga, ini Kata Kapolres Lubuklinggau

- Golongan III

 IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

BACA JUGA:10 Wilayah Diprediksi Terjadi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bengkulu : Rayakan Tahun Baru 2023 di Rumah Berdoa

 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV

 IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

BACA JUGA:Lampung dan 6 Kabupaten di Bengkulu Wajib Diwaspadai Rayakan Tahun Baru 2023

 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD.

Namun bagi guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

BACA JUGA:Jangan Aneh-aneh Malam Tahun Baru 2023, Tim Macan Linggau Siaga, Ingat Ada Pembatasan

Sementara itu Kemendikbud memberikan ketentuan guru yang tak akan mendapatkan TPG pada 2023 sebagai berikut: 

1. Meninggal dunia.

2. Masuk masa pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:Pengumuman! Besok, Android dan Iphone Tak Bisa Akses WhatsApp. Berikut Daftarnya..!

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru. (*) 

 

Kategori :