Mau Ikut PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025, Ini Kriteria Lengkapnya
PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.-ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru tertentu tahap 5 akan segera berlangsung ditujukan bagi Guru yang memenuhi syarat tertentu.
Dengan mengikuti PPG Guru Tertentu membawa peserta untuk melanjutkan proses menuju pembelajaran dan pendampingan akademik berikutnya.
Melansir laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dijelaskan bahwa PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Sementara itu, PPG bagi Guru Tertentu ialah PPG bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
BACA JUGA:Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera
Saat ini, pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 telah diumumkan melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Para guru yang masuk daftar pemanggilan harus melakukan verifikasi dengan membuka akun masing-masing.
Berdasarkan surat Mandikdasmen Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025.
Dikatakan bahwa akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 37.244 orang.
BACA JUGA:Musi Rawas Terima Penghargaan Terbaik 1 Pencapaian Progres Nilai Indeks Kualitas Data
Lebih lanjut dalam surat tersebut diterangkan kriteria dalam pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 berikut ini.
Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025
1. Kriteria Sasaran PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 5
• Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
BACA JUGA:Peduli Kebersihan dan Kesehatan, Lapas Narkotika Muara Beliti Bagikan Sabun Gratis bagi Warga Binaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
