4. Efiling SPT Pajak Tidak Memakan Waktu Lama
Ketika Anda salah dalam memasukkan data, maka semuanya mudah untuk diperbaiki dan diedit di portal e-filing. Proses memperbaiki kesalahan apa pun cukup sederhana dan bisa dilakukan secara online.
Anda bahkan dapat mengedit formulir terkait pajak berkali-kali sebelum menyimpan dan mengirimkannya. Formulir digital tidak mengharuskan Anda untuk mengisi semua informasi lagi jika nantinya Anda melakukan kesalahan.
Tentu saja dibandingkan dengan cara yang masih tradisional, saat input data yang salah, maka Anda akan kesulitan untuk mengoreksinya dan perlu waktu lama untuk mengeditnya. Jadi, dengan e-filling, semua menjadi jauh lebih mudah untuk dikelola.
5. Dapat Memelihara dan Mengakses Catatan Pajak Secara Online.
Ketika menggunakan e-filling, maka tidak ada dokumen fisik yang perlu dilibatkan dalam e-filing SPT pajak. Anda juga tidak perlu menyimpan catatan digital Anda di folder tersendiri secara online sebab semua informasi Anda akan secara otomatis tersimpan dalam e-filling pajak.
Bahkan pengarsipannya diatur dengan otomatis dan dikategorikan berdasarkan tahun. Anda juga mendapatkan akses untuk melihat formulir yang sudah Anda input kapan saja.
Ya, Anda bisa menyimpan catatan terkait dokumen pajak yang terorganisir dengan baik dan semuanya tersedia untuk diakses kapan pun Anda membutuhkannya.
6. Efiling Membantu Mendapatkan Pengembalian Pajak Lebih Cepat
Dengan e-filling, maka jauh lebih mudah bagi DJP untuk memverifikasi informasi Anda secara online. Itulah mengapa pengembalian dana diproses jauh lebih cepat dibandingkan dengan cara manual.
Semua proses tidak memakan waktu yang lama. Selain itu, jumlah pengembalian dana juga akan langsung disetorkan langsung ke rekening bank Anda. Anda bisa mengeceknya secara berkala pada portal e filing untuk melacak status pengembalian pajak dengan mudah,
7. Secara Otomatis Mendapatkan Bukti Pembayaran Pada EFiling Pajak
Setelah Anda selesai mengajukan pengembalian dan mengklik kirim pada portal e filing, maka Anda akan menerima pesan.
Anda tidak perlu mengirim membayar kewajiban pajak ke Pos Indonesia, bank atau ke kantor pelayanan pajak langsung. Portal e filing memungkinkan Anda untuk menggunakan mode pembayaran elektronik seperti transfer bank melalui ATM, mobile banking, internet banking, sampai e-wallet.
Saat menyelesaikan proses pembayaran secara elektronik, Anda akan secara otomatis menerima bukti pembayaran pajak dari DJP. Jika nantinya terjadi sesuatu, maka Anda dapat menggunakan bukti pembayaran itu.
Cara Untuk Daftar EFiling