Jika Anda hendak menggunakan e-filing, maka pastikan untuk punya EFIN atau electronic filing terlebih dahulu. Nantinya, jika EFIN Anda sudah diaktifkan, secara otomatis Anda bisa gunakan e filing online karena telah terdaftar pada DJP online.
Adapun cara untuk untuk login ke akun efiling adalah sebagai berikut :
● Pertama, Anda bisa membuka situs DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login
● Selanjutnya, Anda bisa memasukkan nomor NPWP yang tertera.
● Kemudian masukkan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya ketika Anda melakukan aktivasi EFIN.
● Jika sudah, maka ketikkan Kode Keamanan yang ada di halaman.
● Baru kemudian klik ‘Login’
● Jika sudah berhasil masuk, maka Anda bisa melaporkan SPT Anda secara online dengan efiling
Nah, selain mengandalkan situs resminya DJP online, Anda bisa memanfaatkan Mekari Klikpajak yang sudah bermitra resmi dengan Ditjen Pajak. Anda bisa memanfaatkan online dengan Klikpajak karena aplikasi satu ini memiliki fitur yang lebih lengkap dan tentu saja gratis untuk diakses.
Dengan Klikpajak, maka Anda bisa menerima laporan pajak tanpa file CSV. Selain itu, semua Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) maupun NTTE juga sudah secara otomatis tersimpan dengan aman. Klikpajak by Mekari bisa menjadi solusi utama bagi Anda yang pusing dengan pelaporan pajak.
Mau E-Filing Mudah? Gunakan Klikpajak!
Anda yang memiliki kewajiban pajak baik atas nama pribadi ataupun badan usaha bisa mengandalkan Klikpajak untuk melakukan efiling dengan mudah. Beberapa keuntungan yang Klikpajak berikan kepada penggunanya adalah:
● Bisa mengelola riwayat mengenai laporan perpajakan untuk berbagai macam kepentingan Anda kedepannya
● BPE akan secara otomatis muncul dan terekam melalui aplikasi Klikpajak
● Riwayat mengenai laporan pajak Anda akan direkam dengan otomatis sehingga BPE, NTPN dan juga ID Billing Anda bisa dengan mudah dicari ketika suatu saat butuh.
● Anda bisa mengecek status mengenai pelaporan pada status e-filing dengan realtime karena sudah terintegrasi dengan DJP.