Apa itu E-Filing? Berikut Adalah Keuntungan Menggunakannya

Jumat 23-09-2022,08:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Sistem e-filing pajak diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2014 yang bertujuan untuk menyediakan layanan pemerintah melalui media digital. Meskipun diluncurkan dengan sifat tidak wajib, namun adanya e filing ini telah sepenuhnya merevolusi cara individu dan bisnis mengajukan SPT pajak mereka.

Pajak sendiri memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan pemerintah Indonesia. Setidaknya, penerimaan pajak mengambil 83,5 persen dari total penerimaan pemerintah. Sayangnya, meski sudah diluncurkan sejak tahun 2014, banyak orang wajib pajak yang belum menggunakannya.

Padahal, efiling jauh lebih mudah dilakukan dibandingkan harus melakukan pengisian dan pengarsipan dokumen secara manual atau tradisional. Bagi Anda yang mungkin masih menggunakan cara tradisional, ada beberapa hal yang membuat e filing ini layak untuk Anda jadikan solusi baru dalam perpajakan.

Apa itu E-Filing? 

Salah satu upaya signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan menerapkan pengajuan pajak secara online atau efiling. 

Penerapan e filing di Indonesia merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Secara khusus, e-filing memberikan layanan yang lebih mudah diakses oleh orang-orang dengan wajib pajak untuk mengajukan pengembalian pajak mereka. 

Penggunaan sistem pelaporan SPT secara online diharapkan dapat meningkatkan tingkat pendaftaran dan pelaporan  yang selanjutnya dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Meskipun DJP belum mewajibkan wajib pajak online untuk semua wajib pajak di Indonesia, kecuali beberapa jenis wajib pajak (misalnya PNS), jumlah pengguna e-filing meningkat setiap tahun. 

Angka-angka kenaikan penggunaan e filing menunjukkan bahwa banyak wajib pajak telah beralih dari menggunakan sistem berbasis kertas atau tradisional ke menggunakan sistem e filing untuk mengajukan pengembalian pajak mereka.

DJP sendiri memastikan bahwa kualitas sistem e filing di Indonesia sudah mengakomodasi kebutuhan wajib pajak secara optimal. Kualitas sistem e-filing sangat berkaitan positif dengan manfaat yang dirasakan oleh pengguna. 

Banyak wajib pajak yang memiliki kepuasan terhadap sistem e filing, dan bersedia untuk terus menggunakan sistem di masa depan. 

Alasan Mengapa Anda Perlu Beralih ke Sistem E-filing

Efiling didukung dengan suatu sistem  teknologi informasi yang sangat bermanfaat bagi organisasi atau individu dengan wajib pajak karena dinilai tersebut efisien dan efektif. Penggunaan e filing di Indonesia memberikan keuntungan bagi wajib pajak seperti :

1. Proses Pelaporan Menjadi Jauh Lebih Mudah

Kategori :