10 Ton Pupuk Subsidi Diselewengkan, Polda Sumsel Amankan 3 Orang
Penindakan dugaan penyelewengan pupuk subdisi--
LINGGAUPOS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap 3 orang dalam kasus dugaan penyelewengan 10 ton pupuk subsidi di Kabupaten Muara Enim.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni sopir berinisial IWS (51), HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) sebagai admin kios di wilayah OKU.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Polda Sumsel Lepaskan 1 Orang, Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.
Pada Minggu malam, 19 April 2026, petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.
Saat dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.
BACA JUGA:Gadis di Muratara Lahirkan Anak Tanpa Bapak, Warga Kepung Bapak Kandung
Sopir berinisial IWS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) sebagai admin kios di wilayah OKU.
Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: