Berlaku Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu KTP, Tapi Cuma 2026 ini
Berlaku Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu KTP-ilustrasi-chatgpt/ai
LINGGAUPOS.CO.ID – Bayar Pajak Kendaraan (PKB) di Samsat kini tidak harus membawa KTP pemilik lama, diberlakukan secara nasional. Namun kebijakan ini hanya berlaku pada 2026.
Ini seperti dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, kepada wartawan Rabu 15 April 2026, menanggapi kebijakan yang lebih dahulu dilaksanakan Pemprov Jawa Barat.
Kebijakan ini dijelaskannya, akan disampaikan saat Rakor Samsat yang akan dilaksanakan pada Semarang pekan depan.
Jika di dalam rakor tersebut disepakati, maka seluruh daerah akan mengadopsi pembayaran pajak tanpa syarat KTP pemilik lama.
BACA JUGA:Dinsos Empat Lawang Pastikan Bayi yang Ditemukan di Semak-Semak Dapatkan Hak-haknya
Sehingga pemilik kendaraan, cukup membawa STNK asli untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
Hanya saja ia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku pada 2026 saja. Kemudian pada 2027, pemilik baru harus balik nama kendaraan yang dibeli dari tangan pertama.
Wibowo menegaskan setiap kendaraan perlu diregistrasi dalam berbagai kondisi, mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan 5 tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.
Sementara itu dia menjelaskan syarat KTP untuk pengesahan STNK terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
BACA JUGA:Tiba di Polres Lubuk Linggau, Owner Ummi Wisata Travel Langsung Jalani Pemeriksaan
Di dalam Perpol itu, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan.
“Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo.
Meski begitu kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri selama 2026.
Saat mengurus itu mereka bakal diarahkan melakukan balik nama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: