Apa itu E-Filing? Berikut Adalah Keuntungan Menggunakannya

Jumat 23-09-2022,08:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

● Bukti lapor yang telah Klikpajak keluarkan adalah resmi dari DJP. Artinya, Anda tidak harus melaporkan lagi pajak Anda dengan  bukti yang sudah Klikpajak berikan.

Fitur-fitur Menarik Dari Klikpajak

1. eFaktur 3.2 New

Pertama, Anda bisa dapatkan fitur efaktur versi baru 3.2 sehingga Anda bisa mengelola faktur pajak dengan lebih mudah, baik untuk keperluan pribadi maupun badan usaha.

2. eBilling

Selanjutnya, Anda bisa dapatkan ID Billing untuk membayar pajak lebih mudah secara online tanpa harus ke bank. Fitur e-Billing Klikpajak’ memudahkan Anda untuk dapatkan ID billing pajak.

3. e-Filing

Dengan fitur e-filing dari Klikpajak’, maka Anda bisa melaporkan SPT tahunan dengan fleksibel dan mudah, kapan saja Anda mau.

4. eSPT Online

Selanjutnya, ada fitur e-SPT online yang memudahkan Anda dengan wajib pajak untuk melaporkan SPT baik mengatasnamakan perusahaan maupun pribadi.

5. eBupot Unifikasi New

Fitur yang tidak kalah menariknya adalah ‘e Bupot Unifikasi’. Dengan fitur ini, maka Anda bisa lebih mudah membuat hingga melaporkan bukti potong.

6. Arsip Pajak

Terakhir, ada fitur ‘Arsip Pajak’ yang memudahkan  Anda dalam mengelola hingga mengarsipkan apapun data yang berkaitan dengan pajak Anda. Ketika suatu saat Anda butuh dokumen terkait perpajakan, maka Anda bisa dengan mudah mencarinya melalui fitur satu ini.

Klikpajak merupakan penyedia layanan perpajakan terbaik di Indonesia yang bekerja sama dengan DJP secara resmi. Ada banyak fitur yang bisa membantu kelola perpajakan Anda dengan mudah, hanya satu aplikasi tanpa perlu repot mengurusnya sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak.

KlikPajak merancang user interface yang lebih sederhana untuk mudah dipahami oleh pengguna wajib pajak.  Sistem yang dibuat lebih ramah pengguna ini memungkinkan siapapun untuk mengajukan pengembalian pajak menggunakan e-filing app. (*)

Kategori :