Berkas Direktur PT SBP dan ALS di Kasus Maut Muratara, Segera Dilimpahkan ke Kejari
Pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) SH didampingi kuasa hukumnya --
LINGGAUPOS.CO.ID - Penyidikan kasus tabrakan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara terus berlanjut. Kepolisian Resor Muratara telah melimpahkan berkas perkara dua direktur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL. Pelimpahan berkas dilakukan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Abdul Karim, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut proses di tingkat kepolisian telah selesai dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.
"Berkas perkaranya sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Sekarang kita menunggu dinyatakan lengkap atau P21," ujar Karim saat dikonfirmasi, Senin 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:Polsek Rupit Tertibkan PETI di Sungai Minak, 1 Dompeng Ilegal Dibakar di Lokasi
Karim menjelaskan, kedua petinggi perusahaan tersebut menunjukkan sikap kooperatif. CL lebih dulu hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sedangkan SH baru datang pada Jumat, 14 Agustus 2026 setelah dua kali absen dari panggilan sebelumnya.
Karena kooperatif, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Pihak tersangka juga telah membuat pernyataan siap hadir kembali jika dibutuhkan dalam proses persidangan nanti.
"Alasan tidak ditahan karena kooperatif. Mereka sudah datang dan berkomitmen akan hadir jika ada panggilan sidang," tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa yang besar. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Rabu 6 Mei 2026 siang.
BACA JUGA:3 Bocah Tenggelam di Sungai Musi Palembang Ditemukan Meninggal
Berdasarkan hasil penyelidikan, bus ALS yang melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi diduga banting setir untuk menghindari lubang di jalan.
Nahas, bus masuk ke jalur berlawanan dan adu banteng dengan truk tangki BBM yang datang dari arah berlawanan. Tabrakan keras memicu kebakaran hebat pada kedua kendaraan.
Sebanyak 17 penumpang dan kru dilaporkan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Dua korban lainnya yang sempat mendapat perawatan intensif akibat luka bakar serius akhirnya meninggal dunia. Dengan demikian, total korban jiwa dalam insiden ini mencapai 19 orang.
Dalam konstruksi perkaranya, SH disangkakan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 474 KUHP Nasional dan Pasal 315 UU LLAJ terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan pertanggungjawaban korporasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: