Inspektur Lubuk Linggau Buka Suara Soal PNS yang Ditangkap Kasus Sabu, Sudah Lama Tak Masuk Kerja
Tersangka SA yang ditangkap dalam kasus narkoba--
LINGGAUPOS.CO.ID - Inspektorat Kota Lubuk Linggau akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (42) yang berdinas di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Utara I karena terjerat kasus narkotika.
Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, membenarkan bahwa SA merupakan pegawai di wilayah kerjanya. Namun, ia menegaskan yang bersangkutan sudah lama tidak aktif masuk kerja dan saat ini tengah menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin.
"Iya informasinya pegawai Kecamatan Utara I. Tapi yang bersangkutan itu pegawai yang tidak pernah masuk kantor, lagi dalam proses hukuman juga," ujar Erwin dikonfirmasi Senin, 31 Agustus 2026.
Erwin menjelaskan, ketidakhadiran SA bukan isu baru. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama SA tercatat sebagai PNS yang tidak pernah masuk kerja.
BACA JUGA:Berkas Direktur PT SBP dan ALS di Kasus Maut Muratara, Segera Dilimpahkan ke Kejari
"Memang berdasarkan data, dia tidak pernah masuk. Waktu audit BPK itu ditemukan ada PNS yang tidak masuk, salah satunya dia," katanya.
Terkait sanksi, Erwin memisahkan dua pelanggaran yang dilakukan SA. Untuk pelanggaran indisipliner karena mangkir kerja, Inspektorat memastikan hukuman disiplin tetap berjalan. Sementara untuk kasus narkobanya, pihaknya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau hukuman disiplin karena tidak masuk kerja itu sudah berjalan dan akan dijatuhkan lagi. Untuk kasus narkobanya kita tunggu hasil sidang. Nanti hukumannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," beber Erwin.
Sebelumnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan SA di kediamannya di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau pada Jumat malam, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Polsek Rupit Tertibkan PETI di Sungai Minak, 1 Dompeng Ilegal Dibakar di Lokasi
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram, empat plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas, serta uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yang sempat dibuang pelaku ke dalam sumur di halaman rumah untuk menghilangkan jejak. Di dalam sumur tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram dan 0,84 gram serta satu set alat hisap sabu.
Jika ditotal, keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 6,38 gram. Kepada petugas, SA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: