Dipercaya Jaga Gudang, 2 Pegawai di Lubuk Linggau Justru Mencuri, Kerugian Capai Rp12 Juta

Dipercaya Jaga Gudang, 2 Pegawai di Lubuk Linggau Justru Mencuri, Kerugian Capai Rp12 Juta

Tersangka Ucok (kiri) dan Ale, yang diamankan Polsek Lubuk Linggau Barat dalam kasus pencurian--

LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang pegawai di Lubuk Linggau ditangkap, karena melakukan pencurian di gudang barang. Mereka bebas mencuri karena salah satunya memiliki kunci gudang.

Kedua tersangka adalah Roy Pollok Starly alias Ale AP (39) warga Jalan Kopral Makruf RT.04  Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Kemudian, Suhendra alias Ucok (37) yang berasal dari Dusun Ban Rejo Desa Empalasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sai Bingei Kabupatn Langkat, Provinsi Sumatera Utara, namun kos di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolsek Lubuk Linggau Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan, tersangka Ale dan Ucok melakukan pencurian di gudang milik Hendra Jaya (45) di Jalan Patimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Ketahuan Curi Papan, Warga Lubuk Linggau Utara Justru Tusuk Tetangga, Kabur Sempat Jadi Pengamen

Pencurian ini, bermula tersangka Ale mengatakan ingin bertugas menjaga gudang, sehingga bosnya Hendra Jaya memberikan kunci gudang.

Namun setelah dipercaya menjaga gudang, ternyata Ale bersama Ucok justru mencuri mesin pencacah kain yang ada di gudang. 

“Mesin itu kemudian dijual oleh kedua tersangka ke pedagang rongsokan keliling Rp150 ribu. Ucok mendapatkan uang Rp100 ribu, sedangkan Ale Rp50 ribu,” jelas Kanit Reskrim.

Aksi pencurian mereka ini, tidak diketahui oleh pemilik gudang. Sehingga merasa aman, Ale akhirnya kembali melakukan pencurian, kali ini ia sendirian mencuri timbangan digital.

BACA JUGA:Usai Bertengkar dengan Istri, ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU

Terpisah korban Hendra mendapatkan laporan dari pegawai lainnya, bahwa ada barang yang hilang, sehingga Minggu 16 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB mengecek.

Hendra mendapati timbangan digital mereka Nankai dan mesin pencacah kain sudah hilang. Ia yang mengalami kerugian hingga Rp12 juta, melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat langsung melakukan penyelidikan. Mereka mencurigai Ale karena ia yang memegang kunci gudang, selain itu tidak ada kerusakan.

Selasa 18 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau berhasil menangkap Ale di rumahnya. “Menurut pengakuan tersangka Ale, diketahui ia juga melakukan aksinya bersama Ucok, yakni mencuri mesin pencacah kain,” tambah Kanit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait