Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Disidangkan, Terungkap Ancaman yang Diberikan Kepada Korban
Terdakwa Arwan Yanheta menutup wajahnya saat di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pencabulan oleh oknum guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, Arwan Yanheta (37) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Sidang dilaksanakan Selasa 14 Oktober 2025, dengan majelis hakim yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH, dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Erif Erlangga, Sh dengan panitera pengganti (PP) Mirsta Wijaya Kesuma.
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Arwan Yanheta yang merupakan warga Jalan Jambi Rt. 01 Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar SH.
Melalui dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa awalnya Arwan Yanheta memanggil korban sebut saja Kembang (17), untuk membayar uang nilai berenang.
BACA JUGA:Guru SMK yang Cabuli Muridnya Menangis, Disidangkan di PN Lubuk Linggau
Kronologisnya berdasarkan dakwaan JPU, bermula pada meminta pertemanan melalui facebook kepada korban, pada Januari 2025. Sehingga korban menerima permintaan pertemanan tersebut.
Melalui pesan di facebook, terdakwa mengirim pesan meminta nomor WA korban. Karena merasa terdakwa adalah guru, korban pun memberikan nomor WA miliknya.
Terdakwa kemudian mengirim pesan di WA kepada korban, “Cak mano kato bapak tadi,” dijawab korban, “Cak mano apo Pak?”
Arwan kemudian menjawab, "Yang kato Bapak ngirim pesan di FB, nyuruh kau ke ruang olahraga temui Bapak besok,” langsung dijawab korban “Ngapoin Pak”. Terdakwa pun menjawab, “Untuk bayar uang nilai berenang.”
BACA JUGA:SMK PGRI Lubuk Linggau Viral di Medsos, Ternyata Ini 3 Jurusan Unggulan yang Dimiliki
Hingga pada Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul 11. 00 WIB, korban menemui terdakwa bersama temannya sebut saja Kuncup di ruang olahraga. Terdakwa pun meminta agar Kuncup kembali ke kelas.
Setelah tinggal bedua, bersama menyuruh masuk ke ruang dan duduk di kursi. Setelah itu terdakwa memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, sambil berkata “Kau nak duet dak?”
Korban menjawab, "Untuk apo Pak?” dijawab terdakwa “Untuk kau jajan.” Korban sempat mengambil uang tersebut, namun berubah pikiran dan mengembalikan uang tersebut.
Ketika dikembalikan, terdakwa menolak dak berkata “Kalau kau balek in, bapak marah,” dan mengancam akan memberi nilai kecil kepada korban. Sehingga korban batal mengembalikan uang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
