Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Disidangkan, Terungkap Ancaman yang Diberikan Kepada Korban

Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Disidangkan, Terungkap Ancaman yang Diberikan Kepada Korban

Terdakwa Arwan Yanheta menutup wajahnya saat di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau--

BACA JUGA:Ancam Berikan Nilai Buruk, Jadi Senjata Oknum Guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Cabuli Siswi

Kemudian korban pamit, namun terdakwa langsung menarik tangan kanan korban dan langsung memeluk korban depan. Bahkan terdakwa meremas payudara kiri korban.

Setelah meremas payudara, terdakwa hendak mencium bibir korban, namun korban berontak dan menutup mulut dengan tangan.

Tetapi terdakwa langsung menarik tangan korban, kemudian memaksa mencium bibir. Namun korban mendorong tubuh terdakwa, serta langsung kabur keluar ruangan.

Saat itu, terdakwa masih sempat memukul bokong korban, sehingga korban berkata "Lah dem lah pulo Pak, awak la bebini. Terdakwa menjawab "Aa kau ni”.

BACA JUGA:Oknum Guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Lakukan Pencabulan di Ruang Olahraga, ini Modus dan Kronologisnya

Setelah kejadian itu, korban menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepada temannya. Apalagi korban menjadi trauma dan takut.

Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau, setelah mengetahui informasi kejadian tersebut.

Kejadian ini kemudian juga diketahui para siswa sehingga memicu gelombang protes dari siswa dan siswi. Sehingga Arwan langsung diamankan pihak kepolisian, pada Jumat 23 Mei 2025.

Arwan Yanheta dalam kasus ini dalam dakwaan primair dinyatakan pasal Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 E Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Resmi Tersangka, ini Penjelasan Kapolres

Kemudian di dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 E Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait