Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Besarannya Beda

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Besarannya Beda

Gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu memiliki besaran yang berbeda, cek perbedaan selengkapnya berikut.

Pemerintah saat ini sedang melakukan seleksi PPPK Paruh Waktu yang juga termasuk sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.

Sementara itu disamping Paruh Waktu, sebelumnya juga telah dilaksanakan pengadaan seleksi PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Sehingga ada istilahnya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang keduanya sama-sama berstatus sebgai pegawai Aparatur Sipil Negara.

Meski demikian terdapat berbagai perbedaan antara keduanya, perbedaan gaji antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu juga menarik untuk dipahami.

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 

Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK Penuh Waktu melaksanakan tugas hingga 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

BACA JUGA:Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Aturannya

Dengan adanya perbedaan jam kerja tersebut, maka otomatis besaran gaji yang diterima pu berbeda.

Aturan resmi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu telah tertuang dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan gaji minimal yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu harus setara denagn poin-poin berikut:

1. Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau

BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Lengkapnya

2. Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.

Diktum ke-19 Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan jelas berbunyi, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,”

Dengan demikian, penghasilan tiap pegawai PPPK Paruh Waktu akan berbeda tergantung lokasi penempatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: