Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Aturannya
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini sedang berlangsung.
Usai melakukan pengisan Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 15 September 2025, seleksi PPPK Paruh Waktu kini telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI).
Dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu, tahap penetapan Nomor Induk adalah tahapan terakhir yang mesti dilalui pelamar.
Tahap penetapan NI PPPK berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisakah Jadi PNS? Begini Penjelasan Lengkapnya
Setelah tahap ini rampung, barulah dilakukan proses pengangkatan dan pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugas para pegawai.
Adapun PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Pemerintah Indonesia membuka pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengatasi permasalahan honorer dan memberi status yang jelas kepada mereka.
Lantas, kapankan pelantikan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan? Simak berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.
BACA JUGA:Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Pemkab Musi Rawas dan DPRD Fasilitasi Honorer ke Menpan RB
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan bagian dari proses pengangkatan pegawai secara resmi. Aturan mengenai ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPK Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK adalah pejabat di instansi masing-masing baik pimpinan lembaga, Menteri, Gubernur, maupun Bupati/ Wali Kota.
BACA JUGA:Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Digadaikan ke Bank? Usai Pelantikan Auto Cuan
Nah, untuk waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN.
Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
